skip to main | skip to sidebar
PGRI Cabang Departemen Agama Kabupaten Bantaeng

Minggu, 10 April 2011

Pengajian Anggota PGRI Cab. Kementerian Agama Kab Bantaeng

Diposting oleh Muhammad Yusuf, S.Ag., M.Pd. di 20.07 0 komentar
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Pengajian Anggota PGRI Cab. Kementerian Agama Kab Bantaeng

Pengajian Anggota PGRI  Cab. Kementerian Agama Kab Bantaeng

PANDANGAN PGRI TERHADAP PELAKSANAAN UN 2010

PANDANGAN PGRI TERHADAP PELAKSANAAN UN
Disampaikan dalam Rapat Dengar
Pendapat, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
20 April 2010

SIKAP PGRI TERHADAP UN
Sejak awal PGRI bersama komponen masyarakat lainnya bersikap kritis dan menolak apabila UN dijadikan penentu kelulusan. Pada aspek ini pemerintah berdalih bahwa yang menjadi penentu bukan hanya UN tetapi komponen lainnya seperti ujian sekolah. UN tetap menjadi penentu karena tidak lulus UN berarti siswa tidak lulus dalam jenjang pendidikan tertentu (SMA dan SMP).
Keberatan ini setidaknya dilandasi oleh pemikiran yang bersifat konstitusional, akademik, dan paedagogik, serta sosio kultural masyarakat Indonesia:
SIKAP PGRILandasan Konstitusional
Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Artinya, proses pembelajaran merupakan proses yang komprehensif, bukan simplistik apalagi pragmatik. Ia harus dapat mengamati perkembangan beragam dimensi siswa, perilaku siswa, ketekunan dan kesungguhan belajar, hasil belajar, kemampuan intelektual, dan partisipasi siswa di kelas.
Dalam proses ini, kenyataan yang tidak terbantahkan adalah hanya guru yang bersangkutan yang paling mengetahui perkembangan siswa meliputi aspek kognitif intelektua, sikap, dan ketrampilan. Pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas memberikan kewenangan kepada pendidik untuk melakukan evaluasi kepadapeserta didik.
Rasionalitas
Ketentuan dalam pasal 63 dan 68 dalam PP No. 19 tahun 2005 bahwa UN bukan satu-satunya penentu kelulusan, dalam praktiknya keulusan peserta didik ditentukan oleh UN.
Pelaksanaan UN seharusnya didahului dengan pemenuhi standar pendidikan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PN yang dikuatkan oleh MA
Secara akademik Sekolah sejatinya merupakan pusat pembudayaan berbagai potensi dan kemampuan siswa (multiple intelegencies) dan nilai seperti etos kerja, kejujuran, disiplin, kerja keras, budi pekerti, moral, dan penghargaan terhadap perbedaan.
Dalam konteks ini tujuan pendidikan bukan hanya untuk menjadi WN yang baik (good citizens) , melainkan lebih jauh pengembangan keseluruhan potensi peserta didik demi mencapai hidup sejahtera aik fisik, mental, maupun spiritual sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas di atas.
SIKAP PGRI
Secara pedagogis khususnya terkait dengan penilaian (assessment) , pandangan bahwa tes sebagai satu-satunya alat ukur yang menilai kelulusan siswa menjadi kurang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Tes hanya merupakan salah satu jenis alat evaluasi disamping alat evaluasi lainnya yang bersifat komprehensif seperti portofolio. Sistem portofolio dapat lebih adil dan representatif karena mencerminkan kemampuan komprehensif dariseluruh mata pelajaran, dilakukan secara terus menerus dalam proses yang teramati , dan mengukur keseluruhan aspek kecerdasan dan ranah pendidikan.
Dalam konteks ini, sehrusnya gurulah yang paling mengetahui kemajuan belajar siswanya, dan guru dapat menentukan apa saja alat ukur yang tepat untuk mengetahui keseluruhan ptensi siswa sebagaimana yang dituntut dalam UU Sisdiknas
Rasionalitas
Secara sosiokultural, UN tidak dapat menjelaskan dan mengukur heterogenitas peserta didik , aksesabilitas, dan perbedaan kualitas antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Untuk itu, pandangan bahwa UN menjadi standar mutu pendidikanadalah pandangan yang keliru, simplistis, dan pragmatis.
UN tidak dapat menjadi tolok ukur keberhasilan mutu pendidikan karena penilaian yang dilakukan tidak mencerminkan kemampuan siswa secara komprehensif. Apalagi ujian hanya dilakukan 1 kali tanpa melibatkan proses belajar yang panjang dan berkesinambungan , dan tidak dapat menilai ketiga ranah pendidikan yaitu kemampuan intelektual, sikap, dan ketrampilan.
UN juga telah menempatkan kepala sekolah dan guru pada ruang yang amat dilematis. Berperan sebagai the frontier dalam birokrasi menjadikan mereka dibebani target kelulusan oleh jajaran birokrasi di atasnya, sementara kenyataan kemampuan siswa masih terbatas, maka berbagai upaya penyelamatan dalam berbagai bentuk kecurangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan dan hati nurani dilakukan.
Temuan PGRI
• PGRI secara organisasi memerintahkan agar berperan aktif melakukan pengawasaan eksternal di berbagai level, serta membuka pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran pelaksanaan UN.
• PGRI juga secara pro aktif meminta kepada pemerintah agar dilibatkan dalam keseluruhan proses penyelanggaraan UN untuk memantau jalannya pelaksanaan UN.
• Pengawasan dilakukan sejak persiapan, distribusi, pelaksanaan, hingga pengiriman kembali hasil jawaban UN siswa. Sebagai contoh dalam hal persiapan , misalnya: persiapan yang dilakukan oleh sekolah dan guru seperti pelatihan/drill, perubahan jadwal dengan target ujian bukan pengembangan potensi peserta didik.
• Temuan
– Rayon UN melakukan merumuskan dan kesepakan menyiasati sistem kerja pengawan, termasuk pengawas independen dan supervisi.
– Melakukan ”koordinasi dan pendekatan” dengan polisi, pengawas independen, kepala sekolah, serta pengawas silang.
– Menyiapkan guru bidang studi UN pilihan untuk menjawab soal pada pagi hari. Ada yang dijawab pada saat perjalanan soal dari rayon ke sekolah, ada yang dijawab setelah sampai di sekolah, ada yang di jawab setelah soal dibuka dengan cara memanfaatkan soal sisa di ruang tertentu. Soal sisa di ruang UN itu diambil oleh pengawas terus dijawab dalam ruang khusus.
– Jawaban yang sudah dihasilkan oleh guru itu disebarluaskan kepada siswa.
• Ada yang ditempel di papan pengumuman sehingga siswa mencatat sebagai bahan sontekan atau mengingatnya dengan cara dibagi tugas.
• Jawaban diberitahukan kepada dua siswa (nomor genap dan nomor ganjil) yang dianggap pinta di setiap ruang, sebelum UN dimulai atau pada saat UN berlangsung melalui alat HP. Setiap siswa hpnya dikumpulkan, hp yang diperdunakan adalah hp khsusus yang disiapkan oleh sekolah termasuk dengan nomor baru dan pulsa sekolah.
• Jawaban yang dihasilkan oleh guru tadi sebagai kunci untuk memperbaiki jawaban siswa. Jawaban UN siswa diperbaiki pada saat UN telah selesai, dilakukan di sebuah rangan yang sudah dikondisikan, setelah itu baru diantar ke rayon.
• Ditemukan lembar jawab yang beredar sebelum UN berlangsung.
• Siswa banyak yang tidak belajar dengan baik karena berharap memperoleh jawaban dari gurunya. Itu persoalan yang sangat serius karena sangat mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan, kejujuran, sportivitas, tanggung jawab, dan moral anak.
• Ditemukan oleh Tim Pengawas PT jawaban siswa yang sama sekitar 250 sekolah satu provinsi. Kami menduga jika Tim Pengawas/Koreksi bersedia kerja lebih menganalisis jawaban siswa bisa juga ditem,ukan di tempat lain.
• Ada pegawai kementrian pendidikan nasional (investigas kebocoran soal UN di trans TV) yang membocorkan soal dengan cara mengambil soal UN sebelum disegel, soal tersebut dijawab, dan jawaban disebarluaskan dengan memperoleh iimbalan tertentu.
• Pada setiap kunjungan pejabat selalu menemukan ”UN berjalan tertib dan lancar.”
• Kekurangan, kecurangan, kebocoran dalam plaksanaan UN sebagian besar hanya bisa diketahui jika kita bisa berbicara dari hati ke hati dengan guru dan siswa.
• banyaknya keterlibatan pihak-pihak di luar sekolah, seperti kepolisian, mahasiswa, dan pengawas dari perguruasn tinggi, sangat mkengganggu otonomi sekolah, karena evaluasi adalah bagian integral dari tugas sekolah.
• banyak kepala dinas yang memberikan jaminan bahwa tak ada kebocoran dalam UN itu kebohongan publik.
• Perencanaan : secara sistematis di duga para guru, kepala sekolah, dan dinas mempelajari perubahan dan mekanisme UN terbaru untuk memeperoleh kemungkinan mensiasati agar siswa sukses dalam pelaksnaan UN.
• Modus-modus yang ditemui sebagai berikut:
• Memperoleh jawaban dari pihak tertentu, misalnya terdapat oknum Kemendiknas, kelompok guru yang berusaha untuk menjawab soal pada pagi hari sebelum ujia dimulai dengan model membuka soal ,dijawab secara keloktif, lalu dikirim siswa di kelas via handphone, earphone yang ditutupi jilbab, ada juga yang lembar jawaban ditempel di kelas.
• Oknum Koordinator pengawas bekerja sama dengan oknum Kepala sekolah, termasuk memberikan tip pada oknum polisi.
• Melaporkan sebanyak 250 sekolah SMA dengan lembar jawaban yang sama.
• Beragam jenis kecurangan dilakukan secara berjamaah mulai dari level pengambilan birokrasi pendidikan, para pendidik,dan anak-anak.
• Dunia pendidikan mengalami kerusakan sistematis karena pandangan sempit dan gengsi pejabat terhadap kelulusan UN. Praktek pendidikan dihadapkan pada dekadensi moral yang memprihatinkan, jauh dari proses pembentukan manusia seutuhnya, yang mengedepankan moral, rasionalitas, proses, integritas dan kejujuran.
• Pada setiap tahun peemrintah berusaha menetapkan sejumlah persyaratan agar tidak terjadi kebocoran, pada saat yang sama praksis di lapangan menyiasati aturan baru tersebut dengan semata-mata agar anak-anak dapat lulus dari UN. Selain itu, otoritas akademik guru, dan profesi guru sangat dilecehkan dengan masuknya aparat keamanan dan pihak-pihak lain yang turut serta menambah kekacauan penyelenggaraan UN.
Untuk apa Ujian Nasional?
STOP UJIAN NASIONAL, KECUALI UNTUK :
• Pelaksanaan ujian nasional sebagai penentu penting kelulusan siswa harus ditiadakan, sebaliknya berfungsi sebagai:
• Pemetaan mutu hasil belajar untuk dijadikan titik pijak dalam perbaikan dan pembaruan pendidikan.
• Penentu lulusan SMA yang akan melanjutkan apakh ke PT/Universitas atau politeknik atau program peningkatan ketrampilan lainnya
• Ujian nasional tidak dapat menjadi penentu kelulusan, masih banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan, apalagi untuk SMP, yang ukurannya bukan lulus tidak ujian nasional, tapi lama belajar yang menjadi hak siswa dalam memperoleh pendidikan dasar 9 tahun.
Tim
3 Komentar :
Andalusia23 April 2010 - 12:43:53 WIBSetuju dengan usulan-usulan PGRI dan sikap PGRI yang dilandasi oleh berbagai aspek. Semoga Pendidikan di Indonesia semakin baik dengan sistem yang baik dan guru yang profesional.
Jamal Udin,S.Pd24 April 2010 - 09:14:02 WIBsbg guru mapel uan smp saya setuju, UN ditiadakan, sebab selama ini membuat kami sangat repot dan membuat beban gur mapel UN lebih besar dibanding guru yang mapelnya tdk di UN kan, karena ditarget supaya siswa lulus UN
Muhammad Yusuf26 April 2010 - 18:12:16 WIBSetuju penghapusan ujian nasional. dan mari bersama-sama melihat dan membenahi berbagai ketimpangan standar nasional pendidikan disetiap satuan pendidikan.

Kamus Bahasa Inggris

  • http://www.KamusBahasaInggris.org

PP ttg Tunjangan Khusus Guru

  • http://www.ziddu.com/download/8731821/PPno41Tahu2009.pdf.html

Foormulir Pendaftaran Anggota PGRI

  • http://www.ziddu.com/download/8717394/FormulirAnggotaPGRI.JPG.html

Anggaran Dasar & ART PGRI

  • http://www.ziddu.com/download/8717291/KEPUTUSANKONGRESPGRIXX.docx.html

Sesepuh PGRI Bantaeng


PGRI Cabang Depag Bantaeng

Arsip Blog

  • ►  2015 (2)
    • ►  April (2)
  • ▼  2011 (1)
    • ▼  April (1)
      • Pengajian Anggota PGRI Cab. Kementerian Agama Kab...
  • ►  2010 (4)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (3)

Pernyataan Sikap PGRI

GURU MENGGUGAT, PGRI MENUNTUT
QUO VADIS PENGHAPUSAN DITJEN PMPTK:

STRATEGI MARGINALISASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


A. Latar belakang dan Refleksi

1. Memasuki era Kabinet Indonesia Bersatu Pertama, sesungguhnya telah muncul pencerahan ke arah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang lebih baik. Pencanangan “Guru sebagai Profesi” oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat memperingati Hari Guru Nasional/HUT PGRI tanggal 2 Desember 2004 dan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen satu tahun kemudian adalah realitas sejarah yang tidak terbantahkan. Pembentukan Ditjen PMPTK (Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pun merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Era Kabinet Indonesia Bersatu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan -- yang selama ini terkesan tidak jelas -- menyusul akan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 ketika itu.

2. Secara politis, memang pembentukan Ditjen PMPTK lima tahun lalu tidak terlepas dari dinamika yang berkembang di seputar gerakan PGRI dan Depdiknas sendiri. Ketika itu muncul dua tarikan. Pertama, adanya aspirasi di lingkungan Depdiknas (Kemendiknas, sekarang) untuk membagi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah. Kedua, mengingat kompleksitas permasalahan guru dan realitas sejarah bahwa guru tidak ditangani secara sunguh-sungguh dan profesional, secara organisasi PGRI menuntut agar pengelolaan guru dilakukan secara “terpusat” dengan dua opsi: (a) guru dikelola oleh sebuah Badan tersendiri yang ketika itu disebut sebagai Badan Pengelola Guru yang bertanggunjawab langsung kepada Presiden, atau (b) dibentuk sebuah Unit Utama yang secara khusus menangani pengelolaan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Depdiknas. Selanjutnya muncullah “kompromi”, Ditjen Dikdasmen berganti nama menjadi Ditjen Mandikdasmen dan Ditjen PMPTK yang menangani guru dan tenaga kependidikan terbentuk. Tak dapat dipungkiri, PGRI turut serta membidani lahirnya Ditjen PMPTK.

3. Kehadiran Ditjen PMPTK telah membuat akselerasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan menjadi benar-benar nyata. PGRI dan PMPTK masing-masing menjadi mitra strategis dalam mendorong tercapainya guru profesional, sejahtera, dan terlindungi. Sinergi ini antara lain dapat dilihat dalam mendorong lahirnya beberapa produk hukum sebagai turunan dari UU No. 14 tahun 2005, seperti PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, Perpres No. 41 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor, termasuk lahirnya PP tentang Dosen. Belakangan pun lahir pula Perpres No. 52 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Agenda yang tengah diusulkan PGRI dan mendapat respon positif pemerintah melalui Ditjen PMPTK adalah Peraturan Pemerintah tentang Guru Non PNS (swasta), disamping mengusulkan penyempurnaan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007 yang dapat mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri, swasta, dan guru bantu yang belum diangkat menjadi PNS. Beberapa produk hukum yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pengelolaan guru, seperti sertifikasi, inpassing bagi Guru Bukan PNS, Peningkatan Kualifikasi Guru dalam Jabatan melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), dan sebagainya pun lahir. Sertifikasi Guru pun telah berjalan relatif baik sesuai dengan skedul kerja, meski di sana-sini masih ditemukan persoalan yang memerlukan penyelesaian dan penyesuaian. Angka-angka proyeksi Setifikasi Guru (termasuk Guru dalam Jabatan Pengawas) juga telah disusun dan diharapkan rampung tahun 2014, sehingga pada tahun 2015 semua guru dalam jabatan telah bersertifikat pendidik dan menerima tunjangan profesi. Pada saat yang bersamaan program peningkatan mutu guru secara berkelanjutan (continues professional development) dapat dilaksanakan.

4. Beranjak dari penjelasan No. 3 di atas, alasan yang dikemukakan Mendiknas bahwa Ditjen PMPTK berkinerja rendah cenderung merupakan alasan yang mengada-ada, tidak berdasarkan kajian yang mendalam, dan tidak didukung dengan bukti yang kuat. Produk hukum yang menjadi turunan UU No. 14 Tahun 2005 mengalami kemajuan yang luar biasa. Bandingkan dengan produk hukum yang seharusnya menjadi turunan UU No. 20 Tahun 2003, yang sebagian besar justeru terabaikan. Padahal UU No. 20 Tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa produk hukum yang menjadi turunan UU ini harus selesai dalam waktu paling lambat 2 tahun. Beranjak dari pengalaman ini, dari sisi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, keberadaan Ditjen PMPTK telah menunjukkan hasil dan kinerja yang cukup prospektif dan menjanjikan bagi perbaikan sistem manajemen pendidikan nasional secara keseluruhan. Di sini tampak penghapusan Ditjen PMPTK dengan menyatakan berkinerja rendah perlu dipertanyakan baik secara akademik maupun dalam realitas. Atas ukuran apa, indikator seperti apa kesimpulan` tersebut dibuat? Bagaimana dengan kinerja Ditjen yang lain? Kenapa tidak dipaparkan? Pertanyaan lebih jauh patut disampaikan kepada Kemendiknas, ada apa di balik penghapusan Ditjen PMPTK?.

5. Sesuai dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), setiap kementerian (dahulu departemen) dibatasi untuk memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit utama setingkat Eselon 1. Oleh karena sejak awal telah muncul gagasan untuk membelah Ditjen Mandikdasmen menjadi Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen, maka penutupan Ditjen PMPTK dipandang sebagai solusi paling instan agar jumlah unit utama di Kemendiknas tetap 5 unit sesuai ketentuan. Solusi ini sesungguhnya menyimpang dari logika sejarah pembentukan Ditjen PMPTK dan realitas kinerja pengelolaan guru selama ini. Lebih menyakitkan lagi, penghapusan ini juga tanpa didahului oleh dialog publik, terutama dengan organisasi profesi (PGRI) yang menjadi mitra utama Kemendiknas dalam persoalan guru dan tenaga kependidikan. Ini tentu menyiratkan aroganisme penguasa, yang merasa dapat berjalan dan menyelesaikan sendiri persoalan pendidikan.

6. Gonjang-ganjing akan dibubarkannya Ditjen PMPTK ini sudah mulai santer terdengar sejak pergantian Mendiknas baru. Belum genap setahun memerintah, kebijakan paling kontrofersial diambil Mendiknas dengan menghapus Ditjen PMPTK. Ungkapan setiap ganti menteri ganti kebijakan tidak dapat dibantah lagi, kali ini yang menjadi korbannya adalah para guru, dosen, dan tenaga pendidikan yang berada di garis paling depan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Sebagai pejabat baru, seharusnya Mendiknas dengan arif mendengar, mempelajari, dan memetakan apa yang menjadi persoalan utama dalam pendidikan nasional. Pemahaman yang komprehensif inilah yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan dalam membuat Cetak Biru Pendidikan Nasional. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi. Ditengarai adanya suara miring bahwa terdapat tarik-menarik yang kuat terhadap alokasi resourses yang beberapa tahun terakhir ini banyak tersedot untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Karena itu, penghapusan Ditjen PMPTK menjadi target yang harus dieksekusi. Jika asumsi ini benar, suram nian masa depan guru, suram nian masa depan pembangunan sumber daya manusia. Tanda-tanda demikian sudah mulai tampak ketika sudah hampir empat bulan ini tunjangan sertifikasi belum dibayar. Implikasi dari situasi ini dikhawatirkan PGRI akan mempengaruhi dan menberikan inspirasi daerah untuk tidak mengutamakan guru. Jadilah guru menjadi bagian marginal dalam konteks pembanguanan pendidikan. Suatu ironi yang patut disesali.


B. Dampak Perpres No. 24 Tahun 2010

1. Tanggal 14 April 2010 telah lahir Perpres No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Dengan lahirnya Perpres No. 24 Tahun 2010 ini, Ditjen PMPTK benar-benar ditutup dan fungsi pengelolaan guru/pendidik dan tenaga kependidikan nampaknya akan dialihkan ke: (1) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (untuk Guru PAUD Formal?); (2) Ditjen Pendidikan Dasar (untuk Guru satuan/jenjang Dikdas); dan (3) Ditjen Pendidikan Menengah (untuk Guru satuan/jenjang Dikmen).

2. Dilihat dari sisi manajemen ketenagaan (guru dan tenaga kependidikan), penutupan Ditjen PMPTK dan pengalihan fungsinya ke Ditjen sebagaimana dimaksudkan pada Catatan No. 1 akan berimplikasi luas.
Oleh karena PAUD itu ada dua jenis, yaitu PAUD Formal dan PAUD Nonformal, maka pengelolaan Guru PAUD formal mestinya dimasukkan ke Ditjen Persekolahan. Kalau pengelolaannya akan dimasukkan ke Ditjen Persekolahan, maka secara hukum dan konseptual PAUD Formal tidak termasuk jenjang Pendidikan Dasar. Sebaliknya, jika pengelolaannya dilakukan pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, agaknya benar-benar salah alamat. Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”. Apakah dengan struktur baru ini semua guru PAUD termasuk Guru PAUD Formal akan dikeluarkan dari definisi “Guru” sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 14 Tahun 2005? Jika benar mereka dikeluarkan dari definisi “guru” versi UU No. 14/2005, berarti sertifikasi guru/pendidik dan tujangan profesi mereka akan dihentikan, bukan?

Reposisi “pengelolaan guru” dari satu Ditjen (Eselon I) ke dalam 3 Ditjen (yang kemudian secara struktural berada pada Eselon II) akan mereduksi “bargaining power” dalam “pengelolaan guru” secara nasional. Secara teknis, dengan struktur ini akan terjadi TRIALISME pengelolaan guru, khususnya dari sisi kebijakan. Misalnya, dalam rangka Sertifikasi dan Pengembangan Profesi, Perguruan Tinggi pengelola Sertifikasi Guru, Dinas Pendidikan, LPMP, P4TK, dan lembaga terkait lain “terpaksa” berurusan dengan banyak institusi terkait (tiga Ditjen atau Direktorat) sepanjang menyangkut tugas pokok dan fungsinya. Pengelolaan guru yang menyebar dan berada pada eselon II juga dapat menginspirasi pengelolaan guru menjadi hal yang tidak penting bagi daerah.

Keberadaan Ditjen PMPTK selama 5 tahun terakhir secara evolusif tapi pasti telah makin menghapus kesan “Saya hanya Guru SD, Anda kan Guru SMP atau SMA” atau sebaliknya “Saya kan Guru SMA, Anda hanya Guru SD atau SMP”, dan ungkapan sejenis lain yang berkembang selama ini. Terhapusnya kesan ini menjadi penting untuk memartabatkan guru secara setara dari sisi psikologi profesi, terlepas dari mereka bertugas pada jenjang atau satuan persekolahan mana pun.

Reposisi pengelolaan guru dari Ditjen PMPTK ke dalam tiga Ditjen secara hipotetik akan melahirkan dinamika kerja yang berbeda dan ini berpotensi memunculkan gangguan psikologis dan teknis kepada guru. Untuk mengambil sebagai misal, (dengan tetap menghargai kerja keras semua pihak) pelaksanaan Sertifikasi Guru, pembayaran tunjangan profesi, dan sebagainya bagi guru di bawah “binaan Kemendiknas” berbeda dinamikanya dengan kebijakan sejenis untuk guru-guru di bawah “binaan Kementerian Agama”. Fenomena terakhir ini menghidupkan kembali “sektarianisme” di kalangan guru dengan ungkapan “Kami Guru Diknas” dan “Anda Guru Depag”, sebuah fenomena yang sangat merugikan dilihat dari kaidah kesetaraan profesi.


Tuntutan PGRI

Keberadaan Ditjen PMPTK tetap dipetahankan dengan atau tanpa memfusi kembali Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen.

Jika dengan menghidupkan kembali Ditjen PTMPK dan tetap mempertahankan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen dinilai bertentangan dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), dimana setiap kementerian (dahulu departemen) dibatasi memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit utama setingkat Eselon 1 sebagaimana dimaksudkan di atas, baik atas “kesadaran sendiri” dari Pemerintah atau Kemendiknas, maupun di bawah “tekanan organisasi guru dan pihak-pihak yang tidak setuju Ditjen PMPTK ditutup”, sebaiknya gagasan awal PGRI dihidupkan kembali. Gagasan itu adalah Pengelolaan Guru dilakukan oleh sebuah Badan tersendiri yang disebut dengan Badan Pengelola Guru atau apa pun namanya, yang bertangungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Di tingkat pusat disebut Badan Pengelola Guru Nasional dan di daerah disebut Badan Pengelola Guru Provinsi dan Badan Pengelola Guru Kabupaten atau Badan Pengelola Guru Kota. Badan ini merupakan “sentralisasi gaya baru” pengelolaan guru.

Konsekuensi solusi No. 2 ini, pengelolaan guru dikeluarkan dari tugas pokok dan fungsi Kemendiknas dan Pemda di semua tingkatan. Hadirnya Badan Pengelola Guru dimaksud diyakini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru, sekaligus “mengeluarkan guru” dari aneka “cengkeraman atau anomali” birokrasi di daerah.

Penutup

PGRI di semua tingkatan menuntut dihidupkan kembali Ditjen PMPTK, kami akan melakukan perlawanan, dan terus membangun kekuatan dan solidaritas para guru sampai Kemendikans membuka mata, hati, dan telinga terhadap tuntutan PGRI. Kami dari tingkat pusat hingga daerah siap melakukan apa pun demi keberhasilan perjuangan ini.

Hidup Guru, Hidup PGRI, Solidaritas, Yes!.



Jakarta, 24 April 2010



Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Idonesia

About Me

Foto saya
Muhammad Yusuf, S.Ag., M.Pd.
Bantaeng, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kepala SMP Islam Terpadu DII Dongkokang Kabupaten Bantaeng
Lihat profil lengkapku
 

Download Formulir Pendaftaran Anggota PGRI

Download Formulir Pendaftaran Anggota PGRI
  • http://pgri.or.id

Undangan Pertemuan Pengurus PGRI Cab Depag Bantaeng

GURU TOLAK LIKUIDASI LEMBAGA
(Urusan Guru Dikhawatirkan Terbengkalai)
Kompas, Jumat 23 April 2010 (Jakarta)-Guru-guru menolak keras rencana pembubaran Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan di Kementrian Pendidikan Nasional. Setelah lembaga itu dilikuidasi, nantinya persoalan guru akan ditangani lembaga setingkat direktorat.
Guru khawatir, penurunan lembaga yang mengurusi guru akan menyebabkan urusan-urusan guru terbengkalai, terutama persoalan kesejahteraan dan upaya meningkatkan profrsionalisme guru.
Demikian pokok persoalan yang mengemuka dalam rapat pengurus pusat dan daerah Persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Kamis (22/4). Pertemuan itu juga dihadiri mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, mantan Menteri Pendidikan Nasional Wardiman Djoyonegoro, pengamat pendidikan Soedijarto dan Winarno Surachmad yang hadir sebagai narasumber dalam pertemuan tersebut. Mereka mendukung upaya PGRI untuk memperjuangkan keberadaan institusi yang mengurusi guru setingkat direktorat jenderal (ditjen).
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, mengatakan informasi yang beredar di kalangan guru, restrukturisasi di Kementrian Pendidikan Nasional akan melikuidasi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Direktorat jenderal yang mengurusi peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan staf sekolah itu bakal diubah setingkat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan menengah 9yang mengurusi pendidikan tingkat TK hingga SMA).
Menurut Sulistiyo, PGRI menyesalkan adanya perombakan istitusi yang mengurusi guru tanpa mengajak urun rembuk organisasi guru. Bahkan, PGRI sejak beberapa bulan lalu menyampaikan penolakan resmi tentang diubahnya istitusi yang mengurusi guru hanya setingkat eselon dua kepada Presiden dan Mendiknas.
“Kami sudah mendapat informasi jika peraturan presiden untuk mengubah Ditjen PMPTK di bawah salah satu direktorat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah sudh dikeluarkan dan akan berlaku Juni nanti,” ujar Sulistiyo.
Banyak persoalan
Guru hingga saat ini masih banyak menghadapi kendala. Untuk profesionalisme, misalnya, dari sekitar 2,7 juta guru, yang lolos sertifikasi baru sekitar 350.000 orang dan pembayaran tunjangan profesinya pun masih tersendat. Selain itu, persoalan guru honorer, peningkatan kualitas guru serta distribusi guru yang tidak merata, juga masih melingkupi kalangan guru.
“profesionalisme guru seperti diharapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, masih jauh dari harapan, “ kata Edi Parmadi, Ketua PGRI Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, jika pemerintah bersikukuh mengubah Ditjen PMPTK menjadi hanya setingkat direktorat, para guru sudah sepakat akan melakukan unjuk rasa besar-besaran karena khawatir urusan guru nantinya akan terbengkalai.
Unjuk rasa itu akan dilakukan di Jakarta dan diikuti sekitar 90.000 guru dari sejumlah daerah di Jawa pada 3 Mei, atau sehari setelah Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, beberapa waktu lalu mengatakan, memang ada masukan untuk membuat Ditjn PMPTK menjadi salah satu direktorat di bawah Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Pertimbangannya, agar kebijakan peningkatan mutu guru sejalan dengan kebijakan di tiap jenjang sekolah sehingga hasilnya lebih efektif dan komprehensif.

Asas PGRI Cabang Depag Bantaeng

  • Pancasila dan UUD 1945

PGRI adalah organisasi yang mengutamakan prinsip kejuangan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

  • Unitaristik

PGRI tidak membedakan anggota berdasarkan pada agama, ras, suku, latar belakang pendidikan, tempat, pengabdian, jenis kelamin, dan keadaan sosial ekonomi serta budaya

  • Independen

PGRI merupakan organisasi profesi yang mandiri dengan prinsip menjamin kerjasama atas dasar kemitrasejajaran dengan pihak manapun, saling menghormati, berdiri diatas semua golongan, dan menumbuhkan etos kerja untuk diabdikan bagi kepentingan anggota, bangsa dan Negara serta kemanusiaan

  • Professional

PGRI merupakan organisai profesi, ketenagakerjaan dan perjuangan yang menjunjung tinggi profesionalitas, obyektifitas dan berorientasi kepada peningkatan mutu secara berkelanjuatan bagi organisasi dan anggotanya.

  • Non partai polotik

PGRI bukan organisasi politik dan bukan merupakan bagian dari partai politik manapun. PGRI memberikan kebebasn kepada anggotanya dalam menyalurkan aspirasinya tanpa meninggalkan asas dan jatidiri PGRI.

  • Perjuangan

PGRI sebagai organisasi perjuangan pengemban amanat Pancasila dan UUD 1945, cita-cita prokamasi yang dilandasi semangat dan nilai-nilai 1945 dengan penuh rasa tanggungjawab menegakkan dan melaksanakan secara aktif dan perwujudan cita-cita bangsa Indonesia.

  • Kebermanfaatan

PGRI adalah organisasi yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi , anggota, masyarakat, dan Negara dengan tidak merugikan dan mengganggu hak serta kepentingan pihak lain.

  • Kebersamaan dan Kekeluargaan

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap saling meghargai, memahami, menghormati, tenggangn rasa, asah asih asuh dan konsekuen dalam menegakkan kebenaran dan keluhuran moral.

  • Kesetiakawanan Sosial

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan empati, simpati, kepekaan dan solidaritas sosial terhadap anggota dan masyarakat.

  • Keterbukaan

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri, partisipasi, tanggung jawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan, dan meningkatkan kepedulian diantara sesama anggota dan pengurus.

  • Keterpaduan dan kemitraan

PGRI adalah organisasi yang mengembangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan, saling membantu dan bekerjasama dengan sesama pemangku kepentingan ( stakeholders )

  • Demokrasi; PGRI adalah organisasi yang menghargai nilai-nilai luhur Pancasila, Nilai-nilai universal, kemanusiaan, keadilan, kebenaran, dan perbedaan pendapat.